Jasa Legalisasi

Kami juga melayani jasa legalisasi dokumen di Notaris, Kementrian Hukum & Ham (Kemenkumham), Kementrian Luar Negeri (Kemenlu), Kementrian Agama (Kemenag) dan Legalisasi dokumen di Kedutaan Besar Luar Negeri di Jakarta dan Jasa Apostille.

Mengapa dokumen harus dilegalisasi?

Ketika Anda ingin menggunakan dokumen-dokumen dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya untuk keperluan pernikahan, pendidikan, perjalanan, bisnis, ekspor/impor, maka dokumen tersebut wajib dilegalisasi agar diakui legalitasnya.

Jika ada pertanyaan silahkan Hubungi kami di Telepon/Wahts'App: 082-11111-9342

0 Komentar